Nama Lengkap
NIP
Unit Kerja
Tanggal Masuk WIKA
E-Mail
Telp
Password
Konfirmasi Password
Ketentuan
Keanggotaan koperasi berdasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. Keanggotaan koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan.
Syarat Keanggotaan Koperasi adalah sebagai berikut:
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
Menerima landasan dan asas koperasi.
Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
Simpanan Wajib sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) Setiap Bulan
Simpanan Pokok sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah). Diangsur setiap bulan Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Ribu Rupiah)
*SIMPANAN WAJIB & SIMPANAN POKOK AKAN DIPOTONG SECARA OTOMATIS LEWAT GAJI / PAYROLL
Sifat Keanggotaan Koperasi adalah sebagai berikut:
1. Terbuka dan sukarela.
2. Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
3. Tidak dapat dipindahtangankan.
Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini:
1. Meninggal dunia.
2. Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
3. Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan
Register
Copyright © 2026
Koperasi Karyawan Wika Gedung